SITEKNONEWS – Asuransi Mobil di Indonesia terbagai menjadi dua Tipe, Yang pertama Asuransi Mobil Syariah. dan yang kedua Asuransi Mobil Konvensional, keduanya sama sama memberikan perindungan.
Asuransi Mobil Syariah maupun Asuransi Mobil Konvensional sama-sama memberikan pelindungan / agunan rugi atas resiko yang terjadi pada mobil tertanggung. Teteapi pada garis besarnya, Asuransi Mobil Syariah dan Asuransi Mobil Konvensional memiliki beberapa perbedaan atau ketidaksamaan.
Daftar Isi
Persamaan maupun perbedaan diantara keduanya, bisa menjadi bahan pertimbangan mana yang lebih baik anda gunakan, apakah itu Asuransi Mobil Syariah atau Asuransi Mobil Konvensional saja.
Nah, Beberpa perbedaan antara Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional adalah sebagai berikut:
Asuransi Mobil Syariah VS Asuransi Mobil Konvensional
1. Konsep dasar & Perjanjian
Pada dasarnya, perbedaan Asuransi Mobil Syariah dan Asuransi Mobil Konvensional adalah terletak pada konsep dasarnya. Konsep dasar asuransi Syariah yaitu risk share sedangkan untuk asuransi Konvensional adalah risk transfer. Mulai kebaca ya arahnya kemana antara Asuransi Mobil Syariah dan Asuransi Mobil Konvensional.
Asuransi Mobil Syariah memiliki konsep saling bantu membantu (takaful/ta’awun) antara peserta asuransi. Dengan artian bahwa dari beberapa peserta Asuransi Mobil Syariah sama-sama memikul resiko (risk share) dengan memakai dana pelanggan atau dana tabarru’.
Sebagai ilustrasi, Dana Pelanggan atau Dana Tabarru’ diatur oleh perusahaan Asuransi Syariah dan digunakan untuk membayar rugi jika ada mobil peserta yang mengalami kerusakan, kecelakaan atau kehilangan.
Kesimpulannya adalah bahwa uang pengganti kerugian asuransi yang diperoleh oleh peserta merupakan dana dari peserta Asuransi Mobil Syariah lainnya, sesuai dengan ikrar Saling membantu yang telah disepakatai diawal pengajuan Asuransi Mobil Syariah.
Berbeda dengan Asuransi Mobil Konvensional yang menjalankan konsep dasar Risk Transfer. Risk transfer adalah konsep asuransi dimana perusahaan asuransi akan menanggung semua kerugian jika mobil peserta asuransi mengalama kerusakan parah dan hilang.
Sehingga dalam konsep Risk Transfer ini, antara perusahaan Asuransi Mobil Konvensional dan peserta asuransi menginginkan keuntungan yang besar dan tidak ingin rugi sama sekali.
2. Pengelolaan Dana Investasi
Semua Perusahaan Asuransi bisa menginvestasikan dana peserta atau Premi yang sudah dibayarkan ke berbagai macam instrument. Namun, antara Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional memiliki perbedaan.
Pengelolaan Dana Investasi atau dana Nasabah pada Asuransi Mobil Syariah harus sesuai dengan Syariat Islam atau investasi pada instrument yang halam. Tidak diperbolehkan investasi pada element riba (Bunga), Ketidaktahuan (Gharar), Perjudian (Masyir), Instrument yang haram, maupun berinvestasi pada perusahaan minuman beralkohol.
Sedagkan Asuransi Mobil Konvensional, pengelolaan dana nasabah tidak memperhatikan halal atau haram instrument tersebut.
3. Pemilikan dana
Pada Asuransi Mobil Syariah, Premi peserta yang dibayarkan, baik bulanan ataupun tahunan akan dibagi menjadi 3 bagian. Bagian Pertama adalah Dana Tabarru’, bagian kedua adalah dana investasi bagi peserta, dan yang ketiga adalah dana perusahaan Asuransi. Dana tabarru’ digunakan untuk keperluan saling membantu bila terjadi kecelakaan antar peserta.
Perusahaan Asuransi Mobil Syariah adalah sebagai pengatur dana tabarru’, tetapi dana tabarru’ ini bukan milik atau hak perusahaan. Jadi dana tabarru’ ini merupakan dana seluruh peserta Asuransi Mobil Syariah. Jika terjadi minus dana tabarru’, maka perusahaan asuransi Syariah akan menalangi dengan menggunakan dana perusahaan.
Berbeda dengan Asuransi Mobil Konvensional, semua premi yang dibayarkan peserta baik premi bulanan maupun premi tahunan akan menjadi milik perusahaan Asuransi.
Poin Plus bagi Asuransi Mobil Syariah salah satunya adalah jika tidak terjadi klaim oleh peserta, maka premi nasabah bisa dikembalikan pada nasabah.
4. Mekanisme dana hangus atau pengembalian premi
Pada Asuransi Mobil Syariah, jika selama masa perlindungan tidak ada klaim sama sekali, maka dana premi peserta bisa dikembalikan oleh perusahaan Asuransi kepada peserta. Maka, tidak ada dana hangus pada Asuransi Mobil Syariah.
Perlu dicatat, bahwa jumlah premi pesrta yang dapat dikembalikan berbeda-beda tiap perusahaan Asuransi Mobil Syariah. Oleh sebab itu, alangkah baiknya ditanyakan sebelum menandatangani kesepakatan antara peserta dan perusahaan Asuransi Mobil Syariah.
Sedangkan pada Asuransi Mobil Konvensional berlaku konsep Dana Hangus. Jadi, bila selama masa perlindungan tidak ada klaim mobil rusak ataupun mobil hilang, maka premi tidak akan dikembalikan kepada peserta, seluruh Dana menjadi milik perusahaan Asuransi Mobil Konvensional.
5. Pengawasan
Dalam segi pengawasan, Perusahaan Asuransi Mobil Syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga diawasi oleh Depan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini dibentuk dan dipilih oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan Asuransi Mobil Konvensional hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja.
6. Bagi Hasil Investasi
Pembagian hasil investasi pada perusahaan Asuransi Mobil Syariah dibagi menjadi tiga bagian, Individu, antara peserta atau kelompok dan Perusahaan Asuransi Mobil Syariah sesuai dengan kesepakatan di akad.
Akad Tabarru’ (tolong menolong)
Akad Tijarah (Mudharabah)
Akan ini adalah konsep dimana Hasil keuntungan investasi dibagi ke beberapa peserta asuransi.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad Wakalah bil Ujrah adalah konsep asuransi syairah dalam hal pengelolaan dana premi peserta dengan menginvestasikan pada instrumen tertentu, akan tetapi perusahaan Asuransi Mobil Syariah tidak memiliki hak atas hasil dari investasi. Perusahaan hanya mendapatkan imbalan ujrah atas pengelolaan dana peserta.
Akad Mudharabah Musytarakah
Akad Mudharabah Musytarakah adalah konsep Syariah dalam hal pengelolaan dana peserta, dana antara perusahaan asuransi dan peserta sama, sesuai dengan porsi masing-masing.
Sedangkan pada Asuransi Mobil Konvensional, semua invenstasi diatur perusahaan asuransi dan merupakan milik perusahaan. Dengan pengecualian asuransi produk yang memiliki manfaat asuransi.
Kuntungan dari asuransi konvensional adalah jika terjadi kecelakaan maka akan dijamin oleh perusahaan Asuransi Mobil.
7. Surplus underwriting
Nah, menariknya lagi pada Asuransi Mobil syariah. Jika terjadi Surplus underwriting, maka keuntungan dibagikan kepada semua peserta Asuransi Mobil Syariah.
Berbeda dengan Asuransi Mobil Konvensional, jika terjadi Surplus underwriting, maka semua dana surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi itu sendiri.
Asuransi Tipe Apa yang anda Pilih?
Jadi anda pilih yang mana? Apakah Asuransi Mobil Syairh atau Asuransi Mobil konvensional?
Sebagai pertimbangan akhir, jika anda merasa berjiwa sosial yang tinggi, dan ingin produk Asuransi Mobil yang islami, maka Asuransi Mobil Syariah layak menjadi pilihan untuk perlindungan mobil kesayangan anda, itung-itung saling membantu antar sesama.
Namun, jika anda pilih konsep kapitalis, maka tidak ada salahnya anda menggunakan Asuransi Mobil Konvensional.
Nah, perbedaan Asuransi Mobil Syariah dan Asuransi Mobil Konvensional sudah dibahas dengan jelas diatas. Maka saatnya anda menentukan Asuransi Mobil Jenis apa yang paling anda sukai.