SITEKNONEWS – Pada artikel sebelumnya kita sudah mebahas Asuransi Mobil terbaik, kini kita akan membahas Proses dan Cara Klaim Asuransi Mobil & Biaya yang dibutuhkan. Dengan cara dan proses yang benar, klaim Asuransi Mobil dapat di proses secepat mungkin.
Proses klaim Asuransi Mobil tidaklah sulit, apabila cara yang ditempuh sesuai dengan prosedur perusahan asuransi yang digunakan dan melengkapi dokumen pendukung, maka klaim Asuransi Mobil mudah sekali dilaksanakan. Pada proses Klaim Asuransi Mobil, Nasabah dikenai ongkos resiko sendiri (Own risk atau OR). Nilai OR tergantung peraturan perusahaan asuransi yang digunakan dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kisaran Rp. 300.000 untuk setiap proses Klaim Asuransi atau peristiwa.
Daftar Isi
Jika terjadi insiden atau kecelakaan, maka langkah awal anda adalah mengambil gambar dari sisi mobil yang rusak. Anda harus mengambil gambar terutama ketika terjadi kerusakan berat, ini akan memudahkan proses Klaim Asuransi dan sebagai bukti untuk proses Klaim Asuransi.
Untuk Proses klaim Asuransi Mobil selanjutnya, beberapa langkah umum yang bisa anda kerjakan adalah sebagai berikut:
Anda harus segera menghubungi pihak Asuransi Mobil yang anda gunakan dan segera menyiapkan dokumen penting dalam proses pengajuan Klaim Asuransi, Dokumen tersebut seperti Polis Asuransi, KTP, SIM, Surat Keterangan Kepolisian bila mobil mengalami kerusakan parah akibat insiden kecelakaan atau akibat kriminalitas.
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan semua ketentuan dari perusahaan asuransi sudah terpenuhi, maka anda tinggal membawa mobil anda ke bengkel rekanan perusahaan Asuransi yang anda gunakan. Bengkel yang anda gunakan harus sudah menjadi mitra dari asuransi yang anda pakai, jika bukan mitra bisa jadi klaim Asuransi Mobil anda akan ditolak.
Untuk Proses selanjutnya adalah pengisian form Klaim Asuransi sedetail mungkin. Form klaim Asuransi Mobil harus diisi sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Informasi kecelakan, baik waktu kejadian dan lokasi kejadian harus di isi sesuai dengan kejadian dilapangan. Jangan pernah mencoba untuk mengisi data yang tidak sesuai dengan kejadian di lapangan, karena bengkel maupun perusahaan Asuransi Mobil bisa mengetahui hal tersebut, sehingga akan menghambat proses klaim Asuransi Mobil bahkan bisa saja asuransi anda akan di tolak.
Proses terakhir adalah mencari informasi kepada bengkel perihal proses perbaikan dan waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki mobil anda. Proses pengerjaan memang tergantung dari parah atau tidaknya kerusakan pada mobil anda, apabila kerusakan parah pasti membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pada era sekarang ini, Proses klaim Asuransi Mobil tidaklah sulit. Harusnya pemilik kendaraan atau mobil sadar betul pentingnya Asuransi Mobil agar terhindar dari resiko kerugian.
Cara Hitung Premi Asuransi Mobil, Pelajari Agar Tidak Terkena Tipu
Pertama dalam memilih Klaim Asuransi Mobil pastikan perusahaan asuransi yang anda pilih telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk saat ini, penetapan Premi Asuransi Mobil di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehigga tidak ada lagi persaingan biaya yang bisa membuat calon nasabah Asuransi Mobil merasa tertipu.
OJK sudah mengedarkan Surat Edaran OJK dengan Nomor SE-06/D.05/2013 perihal penetapan tarif Premi, premi tergantung wilayah kendaraan beroprasi. Adapun Pembagian cakupan daerah antara lain :
- Wilayah I : Sumatera dan kepulauan di sekelilingnya;
- Wilayah II : Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
- Wilayah III : Semua wilayah di Indonesia yang tidak terhitung Daerah I dan II.
Selai berdasarkan Pemetaan wilayah, besaran nilai presmi Asuransi Mobil di ambil dari nilai jual mobil. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, maka kecil presentasi preminya. Begitu sebaliknya, makin rendah harga jualnya, makin besar preminya. Adapun premi tambahan minimal senilai Rp. 300.000 setiap kejadian.
Asuransi Mobil ada dua tipe berdasar perlindungan yang diberi yakni :
- Asuransi Mobil TLO (Keseluruhan Lost Only)
- Asuransi Mobil All Risk
Perhitungan Premi Asuransi TLO
Sebagai Contoh perhitungan Asuransi Mobil TLO :
budi yang tinggal di Jakarta Pusat baru saja membeli sebuah mobil seharga Rp. 200 juta. Budi tidak ingin ambil resiko kerusakan atau kehilangan, ia mengasuransikan mobilnya dengan TLO.
Berikut penghitungan preminya sesuai ketentuan OJK di atas:
Premi asuransi TLO untuk harga mobil range Rp125 juta sampai Rp200 juta di Jakarta ialah 0,44 – 0,53 %.
- Perusahaan Asuransi Mobil, selanjutnya mengaplikasikan premi sebesar 0,49 %
- Karena itu perhitungannya ialah: 0,49 % x Rp200 juta = Rp980 ribu
- Bila kelak Budi mengalami kerugian misalkan kehilangan atau kecelakaan berat yang membuat mobilnya ringsek, perusahaan asuransi akan menggati kerugian Budi sesuai harga mobil yang ia membeli saat itu.
Ketetapan yang lain berlaku ialah:
Asuransi Mobil Biasanya berlaku setahun. Nilai pertanggungan agunan tiap tahun mengalami penurunan, karena nilai mobil yang diasuransikan juga mengalami penyusutan. Oleh sebab itu, pada tahun berikutnya pastikan anda mengecek kesesuaian antara Premi, nilai mobil dan uang pertanggunannya.
Perhitungan Premi Asuransi All Risk
Untuk Premi asuransi All Risk, Sebagai contoh :
Budi yang tinggal di Jakarta Pusat baru saja membeli mobil seharga Rp200 juta. Budi tidak ingin ambil resiko kerusakan atau kehilangan, ia mengasuransikan mobilnya dengan asuransi all risk. Premi Asuransi Mobil All Risk lebih besar, namun faedahnya juga lebih luas.
Berikut penghitungan premi Asuransi Mobil All Risk:
Premi Asuransi Mobil All Risk di Jakarta dengan harga mobil Rp. 200 juta adalah 2,47-2,72 %.
Jika perusahaan Asuransi memutuskan premi asuransi senilai 2.5%, maka budi harus membayar Rp. 5 juta Rupiah tiap tahun.
Simulasi Manfaat asuransi all risk bila terjadi resiko:
Jika terjadi resiko, misalnya terjadi kerusakan pada bodi mobil Budi, denga estimasi perbaikan sendiri memakan biaya sebensar 1 juta rupiah. Namun jika anda menggunakan Asuransi Mobil All Risk, maka cukup keluar uang sebesar Rp. 300 ribu rupiah.
Peluasan Pertanggungan
Perluasan Pertanggungan bisa ditambahkan oleh nasabah Asuransi Mobil All Risk dan Asuransi Mobil TLO, yaitu menambah manfaat. Misal dikota besar rawan dengan demonstrasi, karena takut mobil dirusak oleh masa, maka perlu di asuransikan.
Ongkos Peluasan Pertanggungan tidak mahal, yaitu sebesar 0.05% untuk asuransi All Risk atau 0,35 % untuk asuransi TLO. Tetapi itu rate premi minimal sama sesuai ketentuan OJK, besarannya kelak bergantung perusahaan asuransi yang diputuskan.
Dengan tambahan premi itu Anda akan memperoleh peluasan tanggungan yang membuat perlindungan kendaraan dari peristiwa seperti musibah alam, sabotase, terorisme, dan kecelakaan diri penumpang yang umumnya tidak dijamin oleh asuransi kendaraan motor.
Berikut contoh perhitungan peluasan pertanggungan:
Andi ingin menambah peluasan tanggungan banjir, karena tinggal di Jakarta Pusat yang riskan banjir dengan ongkos premi 0,35%. Karena itu besarnya premi seperti berikut:
- Peluasan : 0,35% x Rp 220 juta = Rp 770.00
- Karena itu keseluruhan ongkos premi asuransinya: Rp 6.600.000 + Rp 770.000= RP 7.370.000
- Sesudah bayar Rp 7.370.000, . Ia tidak perlu cemas berlebihan bila mobilnya lenyap atau hancur.
Bila disaksikan sekilas, premi asuransi itu memang semakin besar dibanding ongkos pembaruan. Tetapi itu bila terjadi kecelakaan yang serupa mirip contoh kasus di atas, walau sebenarnya realitanya kerusakan karena kecelakaan siapakah yang dapat perkiraan? Walaupun kita telah waspada, bila pengendara lain ugal-ugalan, kita masih tetap dapat terkena. Apa lagi bila kita tinggal di kota yang lalu-lintasnya selalu padat.
Bisa jadi dalam setahun kita alami seringkali claim resiko kecelakaan. Faedah lainnya ialah bila mobilnya harus bermalam juga ia dapat mendapatkan mobil alternatif sepanjang periode waktu tertentu. Umumnya 3 x 24 jam sesudah mobil masuk bengkel.