SITEKNONEWS.COM – Urutan Kepangkatan ASN, Terdapat banyak perihal yang wajib Anda persiapkan untuk mengikuti penyeleksian CPNS tahun ini, mulai dari keseluruhan akta serta blangko yang wajib diisi sampai pertanyaan– pertanyaan uji CPNS yang wajib Anda pelajari, bagus dari novel ataupun internet.
Mempersiapkan seluruh perihal untuk jadi Pegawai Negeri Sipil( PNS) pastinya hendak membagikan hasil yang baik. Mengenang tidak sedikit orang yang antusias untuk mengikuti uji CPNS, amat disarankan sekali agar Anda mempersiapkan diri dari sekarang.
Untuk Anda yang mau mencatat jadi PNS, hendaknya tahu pula antrean jenjang, kalangan, serta ruang ASN terlebih dahulu. Karena, ini esok hendak mempengaruhi gaji yang diperoleh seseorang PNS. Besar kecil gaji pokok PNS hendak terus berganti– ganti, seluruh itu tergantung pada keputusan pemerintah yang menjabat.
Daftar Isi
Urutan Kepangkatan ASN Pangkat, Golongan, dan Ruang ASN
Golongan IV – Pembina
JENIS PANGKAT |
GOLONGAN |
RUANG ASN |
---|---|---|
Pembina Utama |
IV |
E |
Pembina Utama Madya |
IV |
D |
Pembina Utama Muda |
IV |
C |
Pembina Tingkat I |
IV |
B |
Pembina |
IV |
A |
Golongan III – Penata
JENIS PANGKAT |
GOLONGAN |
RUANG ASN |
---|---|---|
Penata Tingkat I |
III |
D |
Penata |
III |
C |
Penata Muda Tingkat I |
III |
B |
Penata Muda |
III |
A |
Golongan II – Pengatur
JENIS PANGKAT |
GOLONGAN |
RUANG ASN |
---|---|---|
Pengatur Tingkat I |
II |
D |
Pengatur |
II |
C |
Pengatur Muda Tingkat I |
II |
B |
Pengatur Muda |
II |
A |
Golongan I – Juru
JENIS PANGKAT |
GOLONGAN |
RUANG ASN |
---|---|---|
Juru Tingkat I |
I |
D |
Juru |
I |
C |
Juru Muda Tingkat I |
I |
B |
Juru Muda |
I |
A |
Adapun dokumen dan syarat mendaftar CPNS sendiri antara lain sebagai berikut.
Dokumen Mendaftar CPNS
- Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Scan KK (Kartu Keluarga)
- Pas foto
- Scan ijazah
- Scan transkip nilai
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Syarat Daftar CPNS
- Usia minimum 1 tahun dan maksimum 35 tahun.
- Tidak pernah atau sedang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, bahkan meskipun atas permintaan sendiri, prajurit TNI, anggota Polri, atau pun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, calon PNS, atau PNS.
- Dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Bersedia di tempatkan di seluruh negara kesaturan RI atau negara lain yang telah ditentukan Instansi Pemerintahan.
- Tidak menjadi anggota pengurus partai.
- Tidak terlibat dalam politik praktis.
- Punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Melengkapi persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang jenis – jenis pangkat, golongan, dan ruang ASN. Semoga bermanfaat.